Limbah Nikel Kembali Menelan Jiwa: Hentikan Penimbunan Tailing, Reformasi Total Tata Kelola Limbah dan K3 Industri Nikel
Jakarta, 20 Februari 2026 – Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka (FSPIM) menegaskan bahwa longsor di Fasilitas Penyimpanan Tailing (FPT) PT QMB New Energy Materials di kawasan IMIP 9 bukan sekadar kecelakaan kerja, melainkan bukti kegagalan sistemik tata kelola limbah dan keselamatan kerja industri nikel berbasis teknologi HPAL.
Insiden pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WITA terjadi saat operator alat berat bekerja di lokasi pembuangan tailing atau limbah pengolahan nikel. Hingga siaran pers ini diterbitkan, satu pekerja dilaporkan meninggal dunia. Sedikitnya tujuh unit alat berat tertimbun material tailing.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kecelakaan fatal di fasilitas penimbunan tailing sejak teknologi HPAL diperkenalkan pada 2021. Pada 21 Maret 2025, longsor di fasilitas tailing PT QMB menewaskan tiga pekerja. Sebelumnya, jebolnya fasilitas tailing PT HYNC akibat banjir menyebabkan 1.092 warga Desa Labota terdampak paparan limbah mengandung logam berat.
Rangkaian kejadian ini menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi bukan insidental, melainkan kegagalan struktural dalam pengelolaan limbah dan penerapan K3.
Penimbunan Tailing Berisiko Tinggi di Wilayah Basah dan Rawan Gempa
Proyek-proyek HPAL di Indonesia saat ini menggunakan metode penimbunan tailing yang telah dikeringkan dengan menumpuk limbah pengolahan nikel di atas permukaan tanah dalam volume sangat besar. Berbagai kajian yang dilakukan organisasi masyarakat sipil maupun akademisi yang diperkuat oleh laporan pandangan mata berbagai media dari dalam dan luar negeri telah menunjukkan bahwa metode penimbunan tailing berisiko tinggi diterapkan di wilayah dengan curah hujan ekstrem dan aktivitas seismik aktif seperti Sulawesi dan Maluku Utara.
Riski Saputra, Peneliti AEER, menegaskan kembali bahwa pendekatan tersebut tidak cocok dengan karakteristik ekologis wilayah penghasil nikel. “Penerapan metode penimbunan tailing di daerah beriklim basah dengan curah hujan tinggi seperti di Morowali Sulawesi Tengah memiliki risiko tinggi karena tailing mudah jenuh kemudian longsor. Morowali dan kawasan industri pengolahan nikel juga berdiri di atas kawasan rawan gempa,” ujarnya.
Morowali memiliki curah hujan sangat tinggi dengan kondisi tanah yang rentan terhadap aktivitas hidrologi. Kawasan ini juga berada di jalur sesar aktif Matano. Dalam konteks tersebut, akumulasi jutaan ton tailing di atas permukaan tanah meningkatkan potensi kegagalan struktur, longsor, dan pencemaran lingkungan.
Volume limbah juga terus meningkat seiring ekspansi proyek HPAL. Lima proyek yang telah beroperasi di IMIP, menghasilkan sekitar 37 hingga 50 juta ton tailing per tahun, dan jumlah ini akan melonjak menjadi 74 – sampai 94 juta ton pertahun dengan beroperasinya tiga proyek lainnya yang saat ini sedang dibangun.
Analisis citra satelit menunjukkan dalam waktu lima bulan saja, area pembuangan tailing di IMIP 9 telah meluas hingga sekitar 8,5 hektar. “Pada 13 Agustus 2025 belum ada penampakan tumpukan tailing di IMIP 9. Pada 10 Januari 2026 area dumping tailing sudah sekitar 8,5 hektar. Ini membuktikan betapa masifnya limbah yang dihasilkan industri nikel dan risiko yang semakin besar,” ujar Riski.
K3 Lemah, Produksi Dipacu, Nyawa Dipertaruhkan
Di sisi lain, persoalan keselamatan dan kesehatan kerja juga tidak pernah dibenahi secara serius. Tesar Anggrian Bonjol, Juru Kampanye FSPIM mengecam terjadinya insiden fatal yang
merenggut nyawa buruh di pembuangan tailing PT QMB New Energy Materials. FSPIM mendesak penghentian sementara aktivitas di area IMIP 9 dan IMIP 10 sampai pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan prosedur K3 oleh perusahaan di kawasan IMIP. “Pemerintah harus mengevaluasi seluruh tenant di kawasan IMIP untuk memastikan K3 diterapkan secara benar bukan sekadar simbolis oleh perusahaan,” ujar Tesar.
FSPIM menilai penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di kawasan IMIP menyimpang dari berbagai peraturan mengenai K3. Rentetan peristiwa kecelakaan kerja yang kerap terjadi baik di fasilitas penimbunan tailing hingga fasilitas peleburan menjadi bukti bahwa penerapan K3 di kawasan IMIP tidak berjalan.
“Menurut pandangan FSPIM, penerapan K3 dalam kawasan IMIP sangat bobrok dan tak sesuai aturan seperti yang diatur dalam UU K3. Hal itu terbukti dari sekian banyak insiden yang terjadi dan telah dipaparkan berulang kali dalam tuntutan-tuntutan serikat,” tegas Tesar.
Damar Panca Mulya, Sekjend KPBI turut mengecam keras insiden tersebut dan menilai bahwa salah satu penyebab penerapan K3 di lapangan tidak berjalan adalah lemahnya sanksi bagi perusahaan pelanggar dalam berbagai aturan turunan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. “Keselamatan kerja seringkali diabaikan oleh perusahaan karena memang dalam peraturan terkait K3 saat ini sanksi yang diterapkan sangat lemah, maka aturan yang ada perlu diperbaharui,” tegas Sekjend KPBI, yang akrab disebut Bung Michael.
Industri nikel tidak boleh dibangun dengan mempertaruhkan nyawa buruh dan keselamatan lingkungan. Tanpa reformasi menyeluruh terhadap tata kelola limbah dan sistem K3, tragedi serupa hanya akan kembali terulang. Keselamatan pekerja dan perlindungan lingkungan harus menjadi syarat utama dalam kebijakan hilirisasi nikel di Indonesia. Saatnya Pemerintahan Prabowo dan Gibran untuk melakukan pembenahan di sektor pertambangan (Hilirisasi Nikel) yang menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar APBN saat ini, sebab kehadiran negara sangat dibutuhkan untuk memastikan transisi yang berkeadilan, bukan sekadar konsekuensi setelah korban berjatuhan.
Tuntutan dan Rekomendasi
AEER, KPBI, dan FSPIM mendesak pemerintah untuk segera:
1. Menghentikan seluruh aktivitas pembuangan tailing di kawasan industri IMIP sampai audit menyeluruh selesai dilakukan.
2. Menyelidiki dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap perusahaan yang mengelola area tailing di IMIP 9 dan IMIP 10.
3. Membuat regulasi yang ketat dan tegas dalam pengelolaan limbah tailing melalui penerapan standar teknis yang ketat, audit independen, pemantauan kualitas air dan stabilitas tanah secara berkala, serta keterbukaan informasi kepada publik.
4. Membentuk komite pengawasan keselamatan tailing nasional yang melibatkan pemerintah, akademisi, perusahaan, pekerja, masyarakat terdampak, dan organisasi lingkungan hidup
5. Menghentikan ekspansi metode penimbunan tailing di wilayah berisiko tinggi dan melakukan evaluasi total terhadap seluruh fasilitas yang telah beroperasi.
6. Mewajibkan perusahaan untuk mempublikasikan volume tailing yang dihasilkan, metode pengelolaannya, serta hasil audit keselamatan secara transparan.
7. Merevisi Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Narahubung
1. AEER: Riski Saputra, Peneliti AEER.
2. KPBI: Damar Panca Mulya, Sekjend KPBI.
3. FSPIM: Tesar Anggrian Bonjol, Juru Kampanye FSPIM.
Media Contact:
Muhammad Firman
+62 822-4976-1486
Mfirman.e@aeer.or.id
Artikel Terkait
- Selamatkan Wallacea: Industri Nikel Morowali Mengancam Kegagalan IBSAP, FOLU Net-Sink & Kunming–Montreal Global Biodiversity Framework • 29 Aug 2025
- Krisis Iklim dan Bencana Hidrometeorologis, AEER Desak Pendanaan Berkeadilan untuk Penanganan Bencana • 04 Nov 2025
- AEER Apresiasi Norway Sovereign Wealth Fund yang Tarik Investasi dari Proyek Tambang di Halmahera • 18 Sep 2025